Tanggal Efektif: 19 September 2025
Dokumen ini menetapkan syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan antara Bank Minyak Jelantah Jogja (selanjutnya disebut “Kami” atau “Pihak Bank”) dan nasabah individu maupun kolektif (selanjutnya disebut “Anda” atau “Nasabah”) yang menyetorkan minyak jelantah. Dengan menjadi nasabah dan melakukan setoran, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dari syarat dan ketentuan ini.
Pasal 1: Ketentuan Umum
Definisi: Bank Minyak Jelantah Jogja adalah sebuah inisiatif yang bergerak di bidang pengumpulan, pengelolaan, dan daur ulang minyak goreng bekas (jelantah) dari masyarakat, rumah tangga, dan unit usaha di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Tujuan: Tujuan utama dari program ini adalah untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat limbah minyak jelantah, meningkatkan kesadaran masyarakat akan ekonomi sirkular, dan memberikan nilai tambah ekonomis bagi minyak jelantah yang dikumpulkan.
Keanggotaan: Keanggotaan terbuka bagi seluruh individu, rumah tangga, kelompok masyarakat (RT/RW), maupun unit usaha (restoran, katering, pedagang makanan) yang berdomisili di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Pasal 2: Persyaratan Menjadi Nasabah
Calon nasabah wajib mendaftarkan diri pada titik layanan Bank Minyak Jelantah Jogja atau melalui platform digital yang disediakan (jika ada).
Pendaftaran dilakukan dengan memberikan data diri yang benar dan valid, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor telepon aktif.
Setiap nasabah akan mendapatkan nomor keanggotaan atau buku tabungan/kartu digital yang berfungsi untuk mencatat setiap transaksi setoran.
Tidak ada biaya pendaftaran yang dibebankan kepada calon nasabah.
Pasal 3: Standar Kualitas Minyak Jelantah yang Diterima
Untuk memastikan proses daur ulang berjalan optimal, Pihak Bank hanya menerima minyak jelantah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kemurnian: Minyak jelantah harus murni berasal dari sisa penggunaan minyak goreng (nabati) dan tidak terkontaminasi oleh bahan-bahan lain seperti:
Air, cuka, atau cairan lainnya.
Sisa makanan padat (remah-remah, ampas, dll). Disarankan untuk menyaring minyak terlebih dahulu.
Bahan kimia berbahaya, sabun, atau deterjen.
Oli, gemuk, atau jenis pelumas lainnya.
Kondisi Fisik: Minyak tidak dalam keadaan beku atau menggumpal secara berlebihan dan tidak berbau busuk. Minyak yang terlalu hitam pekat atau gosong dapat ditolak berdasarkan penilaian petugas di lapangan.
Wadah/Kemasan: Minyak jelantah harus disetorkan dalam wadah yang tertutup rapat, bersih, dan tidak bocor, seperti jeriken, botol plastik, atau botol kaca. Penggunaan kemasan yang tidak layak dan berisiko tumpah dapat menjadi alasan penolakan.
Pasal 4: Prosedur Penyetoran dan Penimbangan
Nasabah dapat menyetorkan minyak jelantah di lokasi dan jam operasional yang telah ditentukan oleh Pihak Bank.
Setiap minyak jelantah yang disetorkan akan diukur volumenya (dalam liter) atau ditimbang beratnya (dalam kilogram) menggunakan alat ukur yang telah dikalibrasi oleh Pihak Bank.
Hasil pengukuran yang dilakukan oleh petugas Pihak Bank bersifat final dan menjadi dasar perhitungan nilai setoran.
Petugas berhak menolak setoran minyak jelantah yang tidak memenuhi standar kualitas sesuai dengan Pasal 3.
Pasal 5: Konversi Nilai dan Imbal Jasa
Setiap setoran minyak jelantah yang diterima akan dikonversi menjadi nilai dalam Rupiah (Rp) berdasarkan harga beli yang berlaku pada saat transaksi.
Harga beli per liter/kg bersifat fluktuatif dan akan diinformasikan secara transparan di setiap titik layanan atau melalui media komunikasi resmi Pihak Bank.
Nilai konversi tersebut akan dicatatkan ke dalam saldo tabungan nasabah.
Pencairan saldo dapat dilakukan dalam bentuk:
Uang tunai.
Saldo dompet digital (e-wallet).
Penukaran dengan produk tertentu (misalnya, minyak goreng baru, sabun daur ulang, atau produk lain yang tersedia).
Ketentuan mengenai batas minimum pencairan dan mekanisme penukaran produk akan diatur lebih lanjut dan diinformasikan kepada nasabah.
Pasal 6: Hak dan Kewajiban
Kewajiban Pihak Bank:
Menyediakan layanan penerimaan minyak jelantah yang transparan dan akuntabel.
Melakukan pengukuran yang akurat dan jujur.
Memberikan imbal jasa sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah.
Hak Pihak Bank:
Menetapkan dan mengubah harga beli minyak jelantah sesuai dengan kondisi pasar.
Menolak setoran yang tidak memenuhi standar kualitas.
Mengubah atau memperbarui syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah.
Kewajiban Nasabah:
Memastikan minyak jelantah yang disetorkan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Menjaga kebersihan wadah yang digunakan untuk menyetor.
Memberikan informasi data diri yang benar saat pendaftaran.
Hak Nasabah:
Mendapatkan informasi yang jelas mengenai harga dan prosedur.
Menerima imbal jasa sesuai dengan jumlah minyak yang disetorkan dan harga yang berlaku.
Mendapatkan bukti transaksi untuk setiap setoran.
Pasal 7: Lain-Lain
Segala bentuk penyalahgunaan program, penipuan, atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini dapat mengakibatkan penangguhan atau penghapusan keanggotaan nasabah.
Pihak Bank tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan wadah/kemasan yang digunakan nasabah untuk menyetor.
Apabila terjadi perselisihan antara nasabah dan Pihak Bank, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Demikian Syarat dan Ketentuan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi semua pihak. Dengan melakukan transaksi pertama, Anda menyatakan tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada Tanggal: 19 September 2025
Manajemen Bank Minyak Jelantah Jogja